|
Media adalah kunci strategis proses demokratisasi. Media memungkinkan seseorang / sekelompok orang untuk mengekspresikan pendapatnya kepada banyak kalangan. Media juga memudahkan interaksi dalam sebuah komunitas, oleh komunitas, untuk komunitas itu sendiri. Proses ini mungkin mudah di implementasikan di media cetak, yang praktis tidak menggunakan sumber daya alam yang terbatas. Pada media radio, cerita menjadi lain, karena kita menggunakan sumber daya alam yang terbatas, yaitu frekuensi radio.
Pada hari ini, FM dengan alokasi frekuensi 88-108MHz dengan spasi 350KHz antar pemancar merupakan band favorit diantara seluruh band radio siaran yang ada. Kapling band FM di Jakarta bahkan naga-naganya sudah penuh, sehingga ?tidak mungkin? menerima sebuah radio siaran baru kecuali dilakukan realokasi frekuensi. Band radio siaran sebetulnya masih banyak, AM atau MW pada frekuensi 535-1705KHz biasanya kosong karena tidak ada yang berminat memancar pada band ini. AM cukup baik untuk penggunaan radio siaran terutama di tepi laut, yang akan menempuh jarak sangat jauh. Pada gelombang pendek (SW), juga terdapat alokasi band radio siaran pada frekuensi 2.300-2.495MHz, 3.2-3.4MHz, 3.9-4.0MHz, 4.75-5.06MHz, 5.95-6.20MHz, 7.1-7.3MHz, 9.5-9.9MHz, 11.65-12.05MHz, 13.6-13.8MHz, 15.1-15.6MHz, 17.55-17.9MHz, 21.45-21.85MHz, dan tertinggi pada 25.6-26.1MHz. Tentunya masih di tambah lagi siaran radio melalui satelit maupun Internet. FM praktis penuh di beberapa kota besar, tapi banyak kosong di kota-kota kecil maupun di kota kabupaten / kecamatan. Band AM & SW praktis tidak digunakan, sialnya, peralatan pemancar AM & SW sebetulnya jauh lebih sederhana dan jauh lebih murah daripada pemancar FM. Tapi memang tidak sebaik FM untuk menyiarkan lagu-lagu & entertainment. Konsep radio siaran komunitas, atau radio rakyat ini, sebetulnya sangat sederhana. Pada hari ini radio siaran swasta niaga lebih banyak di fokuskan untuk usaha, bisnis & mencari fulus yang halal. Konsekuensinya, kebutuhan komunitas yang terbatas seperti komunitas sekolah, warga masyarakat, komunitas nelayan, komunitas petani, komunitas pengrajin yang lingkupnya terbatas dan terkadang tidak terakomodasi oleh radio siaran swasta niaga. Berdasarkan kebutuhan tersebut, muncul kebutuhan untuk membangun radio siaran komunitas, tentunya dengan kebutuhan yang ada jarak pancarnya maupun pembebanan frekuensi dapat menjadi sangat terbatasi. Sebetulnya pada hari ini teman-teman radio komunitas sudah mulai memancarkan diri di band FM dengan pemancar buatan sendirinya di Wanayasa, di Jogya, di banyak kota-kota kecil di Indonesia. Mereka umumnya tergabung pada Jaringan Radio Komunitas. Band FM menjadi favorit karena kualitas pancarannya yang baik. Rangkaiannya tersedia dengan mudah di Internet, salah satunya adalah buatan Andik yang dapat dilihat rangkaian & disain papan rangkaiannya di RBS Skematik . Bagi pembaca yang penasaran dengan teknik pemancar FM, ada baiknya mencari di search engine Internet, seperti www.google.com. Gunakan keyword "pirate FM", anda akan menemukan 36,000 situs yang berisi berbagai rangkaian & informasi untuk membuat pemancar FM sendiri. Yang perlu di garis bawahi, pemancar-pemancar FM buatan sendiri ini dapat dibuat dengan mudah & murah, tidak lebih dari satu (1) juta rupiah setiap pemancarnya, bahkan versi yang berdaya rendah dapat dibuat beberapa ratus ribu rupiah, sangat terjangkau untuk sebuah sekolah atau kelompok warga untuk mulai memancar. Pertanyaan mendasar yang perlu dipikirkan bersama, benarkah keberadaan pemancar komunitas ini merupakan pemborosan frekuensi? Bagaimana disain alokasi frekuensi, penataan frekuensi agar kebutuhan komunitas ini menjadi terpenuhi? Jawaban sederhananya sebetulnya tidak sukar, jika sebuah frekuensi di duduki oleh sebuah transmitter yang sangat kuat (misalnya 10-30 KiloWatt) dengan jangkauan puluhan mungkin ratusan km, maka kepentingan banyak orang menjadi terkangkangi oleh satu pemancar tersebut. Tapi bayangkan jika atas kesepakatan bersama, kekuatan maksimum pemancar yang digunakan di batasi misalnya 10 Watt. Dengan perhitungan propagasi adanya redaman di udara di 89MHz, dengan ketinggian antenna sekitar 37 meter, akan di peroleh jarak pancar sekitar 5-10 km untuk dapat diterima di radio biasa yang tidak terlalu baik. Artinya apa? Dalam setiap jarak 10-20 km, frekuensi tersebut dapat dipakai ulang oleh pemancar yang berlainan. Tanpa saling mengganggu antar pemancar walaupun ke duanya memancar pada saat yang bersamaan, pada frekuensi yang bersamaan. Konsep ini di sebut frekuensi re-use. Konsep frekuensi re-use ini merupakan jawaban yang telak mementahkan argumentasi bahwa terjadi pemborosan frekuensi oleh radio pemancar komunitas. Tentunya masing-masing pemancar harus mentaati batasan daya yang di sepakati, dan daya tersebut harus rendah supaya frekuensi re-use dapat dilakukan sebanyak mungkin. Tidak heran, radio komunitas di amerika serikat sana di kenal sebagai pemancar FM berdaya rendah (low power). Masalah lain yang perlu diperhitungkan juga adalah lebar band setiap pemancar. Pada saat ini band FM menggunakan standar spasi 350KHz antar pemancarnya untuk mencapai kualitas suara yang sangat baik, konsekuensinya alokasi frekuensi untuk pemancar di FM 88-108MHz menjadi sekitar 56-57 pemancar saja. Dengan kualitas suara yang baik (lebar band 350KHz setiap pemancar), jika kita mengorbankan 88-90MHz untuk pemancar radio komunitas, maka kita akan memperoleh alokasi untuk 5 pemancar sekaligus yang dapat bekerja bersamaan dalam sebuah kecamatan atau kelurahan dalam radius pancaran 10-20 km. Jika di Indonesia ada sekitar 4000-an kecamatan (400-an kabupaten), dapat dengan mudah kita membangun 20.000 pemancar radio komunitas seluruh Indonesia. Jika kita sepakat untuk menurunkan sedikit kualitas suara, dengan menurunkan index modulasi sehingga sebuah pemancar hanya menggunakan lebar band 200KHz, maka 88-89MHz dapat dengan mudah di penuhi oleh 10 pemancar sekaligus. Konsekuensinya kita akan melihat 40.000 pemancar radio komunitas, sebuah kekuatan warga yang sangat besar yang tidak dapat di kesampingkan begitu saja oleh siapapun. Dengan semakin banyaknya radio pemancar komunitas, akan lebih banyak lagi bangsa Indonesia terpenuhi hak asasinya untuk dapat berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, seperti tertuang pada Bab VI Hak Atas Kebebaskan Informasi, Pasal 20 dari Ketetapan MPR XVII/MPR/1998. Semoga para eksekutif, aparat & wakil rakyat Indonesia masih ingat kesepakatan yang tertuang di atas. |